Home » » Semangat Korupsi Di Era Digitalisasi

Semangat Korupsi Di Era Digitalisasi

Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, menjadi salah satu hal yang sangat menakutkan, dimana saling tipu melalui dunia maya, salah satunya melalui jejaring social, baik itu facebook, tiwiter, frienster, email, blog dan lain sebagainya, bisa dijadikan alat untuk melakukan transfer dan tipu menipu, guna melancarkan operasi. Meski undang-undang tentang informasi dan digitalisasi diterapkan dibangsa ini, tetapi fakta tersebut seakan hanya menjadi konstituen semata, dan bentuk aplikatifnya “kurang menyentuh” terutama pada masyarakat awam.

Mudahnya akses informasi, baik melalui digitalisasi atau elektronik, maupun informasi melalui cetak, sudah tertuang dalam UU Republik Indonesia, No. 14 Tahun 2008, yang berbunyi:
a. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
b. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi public merupakan salah satu cirri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik.
c. bahwa keterbukaan public merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan public terhadap penyelenggaraan Negara dan badan public lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public.
d. pengelolaan informasi public merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. (Ahmad Alamsyah Saragih, Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Tahun 2010, Hal 2-3 ).

Para pakar IT berupaya sekeras mungkin mengenai informasi public, yang sering menimbulkan masalah didalamnya, terutama persoalan yang menyangkut hukum, baik hal tersebut hukum perdata maupun hukum pidana, sehingga bagi pengguna informasi public, baik melalui internet maupun media cetak, harus betul-betul selektif terhadap informasi yang didapat, karena hal itu akan menyebabkan kesalahan informasi, dan menyesatkan para pencari informasi.

Bentuk pentingnya informasi adalah upaya mengontrol, menganalisa, serta mengkaji setiap persoalan yang muncul kepermukaan melalui media yang sudah tersedia dengan mudah proses mengaksesnya, hal ini sangat penting bagi proses perkembangan Negara yang menuju system demokrasi, sehingga sangat perlu mengontrol system korupsi di negeri yang sedang berkembang ini sebagai salah satu system yang menganut paham demokrasi.

Korupsi merupakan penyakit kronis yang menyebabkan rakyat menjadi krisis, hutang Negara semakin menumpuk, sementara kekayaan alam di negeri ini cukup melimpah, tetapi kekayaan tersebut tidak “mampu” membiayai/ menghidupi system yang berkembang dinegeri ini, sehingga Nampak dari hutang bangsa yang sudah mencapai triliunan rupiah menjadikan rakyat cukup sengsara pada aspek ekonomi, dan semakin manjadi bodoh pada aspek pendidikan, karena banyak dari masyarakat pinggiran yang tidak bisa mengenyam pendidikan secara maksimal.

Menelisik Akar Korupsi

Secara sederhana, korupsi banyak diartikan sebagai bentuk tindakan criminal dalam hal financial, atau mengambil uang Negara secara terbuka maupun tertutup, tetapi pemaknaan korupsi pada esensinya teamat luas dan multi interpretasi. Korupsi kenyataannya melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah menjadi kesepakatan secara public, misalnya melakukan perubahan system tanpa sepengetahuan jajaran dibawahnya, melakukan mar’up untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, dan lain sebagainya.

Banyak para tokoh, mulai dari pengamat politik, politisi, LSM, Ilmuan, Aktivis yang berupaya meminimalisir system korupsi yang ada dinegeri ini, tetapi kenyataannya justru system tersebut semakin menjadi-jadi, bukan hanya penguasa kelas kakap, tetapi para pejabat seperti RT dan RW juga banyak melakukan yang hamper sama, karena intruksinya hampir menyeluruh dan menjadi kejahatan serta kekuatan yang terorganisir secara structural, masiff, konstituen, dan lain sebagainya.

Disini pendidikan menjadi tearamat penting bagi generasi penerus bangsa yang pada akhirnya akan terdistribusi pada banyak bidang, baik dalam system kenegaraan, maupun dalam system social keagamaan (Budaya). Korupsi sudah merajalela dinegeri ribuan pulau ini, hampir di banyak titik, kekayaan bangsa ini dijarah oleh pemiliknya sendiri, baik melalui system ekonomi, maupun dalam system perdagangan dengan dalih pembangunan ekonomi.

Dunia terasa menjadi cukup sempit, dengan pesatnya pengetahuan dan perkembangan tekhnologi, banyak hal yang dulu dianggap sulit menjadi cukup mudah dengan bantuan tekhnologi, begitu pula perkembangan pikiran manusia juga semakin maju, bagi mereka yang tidak lepas mengikuti perkembangan tekhnologi melalui berbagai bentuk informasi. Sebagai alat untuk melakukan transfer, berbagai macam bentuk kepentingan. Berbagai bentuk penyalahgunaan system informasi dan komunikasi melalui proses digitalisasi menjadi salah satu penyakit kronis bagi perkembangan dan pertumbuhan ummat manusia, mulai dari anak yang masih berumur 5-10 tahun sudah cukup cakap memerankan system informasi, baik melalui facebook, twitter, friester, dan lain sebagainya, disitulah sesungguhnya peran orang tua selaku peletak dasar pembentukan karakter (Karakter Building ) bagi anak mulai sejak dini.

Korupsi sesungguhnya adalah persoalan mental yang tertanam sejak dini, mulai dari belajar mencuri sesuatu yang paling kecil. Sehingga hal negative yang dilakukan sejak semula menjadi sebuah kebiasaan yang continue. Tetapi ketika bicara dalam skala makro, bahwa system korupsi dilakukan dengan berbagai permufakatan-permukatan oleh sekelompok orang yang terorganisir dalam sebuah tatanan yang diatur secara apik dan indah, sehingga dengan cara tersebut terkesan tidak ada korupsi, yang ada hanyalah game dari seseorang atau banyak orang dalam panggung permainan politik belaka.

Oleh karenanya inti dari persoalan korupsi berakar dari sifat dan kepribadian seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi hanya demi kepentingan memperkaya diri dan dikembalikan pada skala kecil, demi keluarga supaya tidak kekurangan. Begitu korupsi, upaya saling tipu dan mengkelabui, apalagi di era digitalisasi, memudahkan koruptor memakai symbol-simbol yang hanya bisa dimengerti oleh kawan sesama koruptor, asal jangan saling senggol, lo selamat, begitulah slogan para koruptor yang terorganisir.

Hukuman Mati Bagi Koruptor, Lebih Tepat Dari Pada Hukuman Social

Semenjak SBY menjadi presiden pada periode pertama, system korupsi masih cukup kental dan melekat pada para birokrasi untuk melakukan tipu daya, intrik, saling sikat, dan memperiotaskan kepentingan kekayaan pribadi. Contoh yang sangat sederhana, ketikan musim legislative pada tahun 2009 yang lalu, banyak mental-mental korup yang sakit jiwa, bahkan banyak dari mereka menjadi gila, artinya disitu ada mental penjudi yang ingin meraup kekayaan dengan mudah dan gampang. Para calon legislative rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, bahkan milliaran rupiah, dan mengharapkan jadi anggota dewan, sehingga dengan menjadi anggota dewan mereka leluasa memar’up uang rakyat dengan mengatasnamakan tender dari Negara.

Tidak bisa dipungkiri para koruptor juga memiliki jaringan yang kuat, dan memiliki kepentingan yang sama, yaitu meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dari uang rakyat yang tidak tahu apa-apa, hampir semua dipolitisasi, mulai dari hukum, ekonomi, proyek, social, bahkan keyakinanpun juga diperjual belikan demi mencapai misi mengkorup uang rakyat sebanyak-banyaknya.

Saking kecewanya sebagai rakyat biasa, dengan melihat fakta-fakta korupsi yang sudah dipolitisasi sedemikian rupa oleh para birokrasi, sehingga banyak kasus korupsi yang keteteran, mulai dari kasus century, hambalang, kasus suap hakim tipikor yang terindikasi banyak di Jawa timur, “tidak mampu diselesaikan secara maksimal”, sehingga saya rasa tidak cukup hukuman social bagi koruptor dengan banyak mengabaikan persoalan yang sangat mendasar dalam system ketatanegaraan di bangsa yang tercinta ini. Wallahu A’alam.

Faisol lahir pada 26 Juni di desa Pondokrejo Glantangan, Jember, adalah anak kedua dari enam bersaudara, terlahir dari pasangan Muntaha bin Marlia dan Rukayyah Binti Sholeh, masing-masing sebagai seorang petani dan pedagang. Pendidikannya ditempuh mulai dari Sekolah Dasar pondokrejo 3 Kecamatan Tempurejo Kabupaten Jember, lulus pada tahun 1997. Melanjutkan ke Mts Raudlatul Iman Gadu Barat Ganding Sumenep pada tahun 1999, lulus tahun 2003, kemudian melanjutkan pada Madrasah Aliyah Raudlatul Iman Gadu Barat Ganding Sumnep, Lulus tahun 2005, dan yang terakhir melanjutkan ke S1 STAIN Jember pada tahun 2006 dan lulus pada tahun 2011. Karya tulis yang pernah di publikasikan yaitu, Gusdur dan Pendidikan Islam, Upaya Mengembalikan Esensi Pendidikan di era Global. Diterbitkan oleh Arruzz Media (AM). Sekarang Aktif di Indonesion Crisis Center (ICC) dan Lembaga Kajian Rakyat (LKR), juga aktif di www.1wartanusantara.com
Contc Person : 08970842993 / 082 333 414 848
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Faisal Akhmad | Mas Template
Copyright © 2011. JavaNews - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger