Pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, menjadi salah satu hal
yang sangat menakutkan, dimana saling tipu melalui dunia maya, salah
satunya melalui jejaring social, baik itu facebook, tiwiter, frienster,
email, blog dan lain sebagainya, bisa dijadikan alat untuk melakukan
transfer dan tipu menipu, guna melancarkan operasi. Meski undang-undang
tentang informasi dan digitalisasi diterapkan dibangsa ini, tetapi fakta
tersebut seakan hanya menjadi konstituen semata, dan bentuk
aplikatifnya “kurang menyentuh” terutama pada masyarakat awam.
Mudahnya
akses informasi, baik melalui digitalisasi atau elektronik, maupun
informasi melalui cetak, sudah tertuang dalam UU Republik Indonesia, No.
14 Tahun 2008, yang berbunyi:
a.
bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi
pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian
penting bagi ketahanan nasional.
b.
bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan
keterbukaan informasi public merupakan salah satu cirri penting Negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan Negara yang baik.
c.
bahwa keterbukaan public merupakan sarana dalam mengoptimalkan
pengawasan public terhadap penyelenggaraan Negara dan badan public
lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan public.
d.
pengelolaan informasi public merupakan salah satu upaya untuk
mengembangkan masyarakat informasi. (Ahmad Alamsyah Saragih, Komisi
Informasi Pusat Republik Indonesia, Tahun 2010, Hal 2-3 ).
Para
pakar IT berupaya sekeras mungkin mengenai informasi public, yang
sering menimbulkan masalah didalamnya, terutama persoalan yang
menyangkut hukum, baik hal tersebut hukum perdata maupun hukum pidana,
sehingga bagi pengguna informasi public, baik melalui internet maupun
media cetak, harus betul-betul selektif terhadap informasi yang didapat,
karena hal itu akan menyebabkan kesalahan informasi, dan menyesatkan
para pencari informasi.
Bentuk
pentingnya informasi adalah upaya mengontrol, menganalisa, serta
mengkaji setiap persoalan yang muncul kepermukaan melalui media yang
sudah tersedia dengan mudah proses mengaksesnya, hal ini sangat penting
bagi proses perkembangan Negara yang menuju system demokrasi, sehingga
sangat perlu mengontrol system korupsi di negeri yang sedang berkembang
ini sebagai salah satu system yang menganut paham demokrasi.
Korupsi
merupakan penyakit kronis yang menyebabkan rakyat menjadi krisis,
hutang Negara semakin menumpuk, sementara kekayaan alam di negeri ini
cukup melimpah, tetapi kekayaan tersebut tidak “mampu” membiayai/
menghidupi system yang berkembang dinegeri ini, sehingga Nampak dari
hutang bangsa yang sudah mencapai triliunan rupiah menjadikan rakyat
cukup sengsara pada aspek ekonomi, dan semakin manjadi bodoh pada aspek
pendidikan, karena banyak dari masyarakat pinggiran yang tidak bisa
mengenyam pendidikan secara maksimal.
Menelisik Akar Korupsi
Secara
sederhana, korupsi banyak diartikan sebagai bentuk tindakan criminal
dalam hal financial, atau mengambil uang Negara secara terbuka maupun
tertutup, tetapi pemaknaan korupsi pada esensinya teamat luas dan multi
interpretasi. Korupsi kenyataannya melakukan sesuatu yang tidak sesuai
dengan aturan yang sudah menjadi kesepakatan secara public, misalnya
melakukan perubahan system tanpa sepengetahuan jajaran dibawahnya,
melakukan mar’up untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, dan
lain sebagainya.
Banyak
para tokoh, mulai dari pengamat politik, politisi, LSM, Ilmuan, Aktivis
yang berupaya meminimalisir system korupsi yang ada dinegeri ini,
tetapi kenyataannya justru system tersebut semakin menjadi-jadi, bukan
hanya penguasa kelas kakap, tetapi para pejabat seperti RT dan RW juga
banyak melakukan yang hamper sama, karena intruksinya hampir menyeluruh
dan menjadi kejahatan serta kekuatan yang terorganisir secara
structural, masiff, konstituen, dan lain sebagainya.
Disini
pendidikan menjadi tearamat penting bagi generasi penerus bangsa yang
pada akhirnya akan terdistribusi pada banyak bidang, baik dalam system
kenegaraan, maupun dalam system social keagamaan (Budaya). Korupsi sudah
merajalela dinegeri ribuan pulau ini, hampir di banyak titik, kekayaan
bangsa ini dijarah oleh pemiliknya sendiri, baik melalui system ekonomi,
maupun dalam system perdagangan dengan dalih pembangunan ekonomi.
Dunia
terasa menjadi cukup sempit, dengan pesatnya pengetahuan dan
perkembangan tekhnologi, banyak hal yang dulu dianggap sulit menjadi
cukup mudah dengan bantuan tekhnologi, begitu pula perkembangan pikiran
manusia juga semakin maju, bagi mereka yang tidak lepas mengikuti
perkembangan tekhnologi melalui berbagai bentuk informasi. Sebagai alat
untuk melakukan transfer, berbagai macam bentuk kepentingan. Berbagai
bentuk penyalahgunaan system informasi dan komunikasi melalui proses
digitalisasi menjadi salah satu penyakit kronis bagi perkembangan dan
pertumbuhan ummat manusia, mulai dari anak yang masih berumur 5-10 tahun
sudah cukup cakap memerankan system informasi, baik melalui facebook,
twitter, friester, dan lain sebagainya, disitulah sesungguhnya peran
orang tua selaku peletak dasar pembentukan karakter (Karakter Building )
bagi anak mulai sejak dini.
Korupsi
sesungguhnya adalah persoalan mental yang tertanam sejak dini, mulai
dari belajar mencuri sesuatu yang paling kecil. Sehingga hal negative
yang dilakukan sejak semula menjadi sebuah kebiasaan yang continue.
Tetapi ketika bicara dalam skala makro, bahwa system korupsi dilakukan
dengan berbagai permufakatan-permukatan oleh sekelompok orang yang
terorganisir dalam sebuah tatanan yang diatur secara apik dan indah,
sehingga dengan cara tersebut terkesan tidak ada korupsi, yang ada
hanyalah game dari seseorang atau banyak orang dalam panggung permainan
politik belaka.
Oleh
karenanya inti dari persoalan korupsi berakar dari sifat dan
kepribadian seseorang untuk melakukan tindak pidana korupsi hanya demi
kepentingan memperkaya diri dan dikembalikan pada skala kecil, demi
keluarga supaya tidak kekurangan. Begitu korupsi, upaya saling tipu dan
mengkelabui, apalagi di era digitalisasi, memudahkan koruptor memakai
symbol-simbol yang hanya bisa dimengerti oleh kawan sesama koruptor,
asal jangan saling senggol, lo selamat, begitulah slogan para koruptor
yang terorganisir.
Hukuman Mati Bagi Koruptor, Lebih Tepat Dari Pada Hukuman Social
Semenjak
SBY menjadi presiden pada periode pertama, system korupsi masih cukup
kental dan melekat pada para birokrasi untuk melakukan tipu daya,
intrik, saling sikat, dan memperiotaskan kepentingan kekayaan pribadi.
Contoh yang sangat sederhana, ketikan musim legislative pada tahun 2009
yang lalu, banyak mental-mental korup yang sakit jiwa, bahkan banyak
dari mereka menjadi gila, artinya disitu ada mental penjudi yang ingin
meraup kekayaan dengan mudah dan gampang. Para calon legislative rela
mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, bahkan milliaran rupiah, dan
mengharapkan jadi anggota dewan, sehingga dengan menjadi anggota dewan
mereka leluasa memar’up uang rakyat dengan mengatasnamakan tender dari
Negara.
Tidak
bisa dipungkiri para koruptor juga memiliki jaringan yang kuat, dan
memiliki kepentingan yang sama, yaitu meraup keuntungan
sebanyak-banyaknya dari uang rakyat yang tidak tahu apa-apa, hampir
semua dipolitisasi, mulai dari hukum, ekonomi, proyek, social, bahkan
keyakinanpun juga diperjual belikan demi mencapai misi mengkorup uang
rakyat sebanyak-banyaknya.
Saking
kecewanya sebagai rakyat biasa, dengan melihat fakta-fakta korupsi yang
sudah dipolitisasi sedemikian rupa oleh para birokrasi, sehingga banyak
kasus korupsi yang keteteran, mulai dari kasus century, hambalang,
kasus suap hakim tipikor yang terindikasi banyak di Jawa timur, “tidak
mampu diselesaikan secara maksimal”, sehingga saya rasa tidak cukup
hukuman social bagi koruptor dengan banyak mengabaikan persoalan yang
sangat mendasar dalam system ketatanegaraan di bangsa yang tercinta ini.
Wallahu A’alam.
Faisol lahir pada 26 Juni di desa Pondokrejo Glantangan, Jember, adalah anak kedua dari enam bersaudara, terlahir dari pasangan Muntaha bin Marlia dan Rukayyah Binti Sholeh,
masing-masing sebagai seorang petani dan pedagang. Pendidikannya
ditempuh mulai dari Sekolah Dasar pondokrejo 3 Kecamatan Tempurejo
Kabupaten Jember, lulus pada tahun 1997. Melanjutkan ke Mts
Raudlatul Iman Gadu Barat Ganding Sumenep pada tahun 1999, lulus tahun
2003, kemudian melanjutkan pada Madrasah Aliyah Raudlatul Iman Gadu
Barat Ganding Sumnep, Lulus tahun 2005, dan yang terakhir melanjutkan ke
S1 STAIN Jember pada tahun 2006 dan lulus pada tahun 2011. Karya tulis yang pernah di publikasikan yaitu, Gusdur dan Pendidikan Islam, Upaya Mengembalikan Esensi Pendidikan di era Global. Diterbitkan oleh Arruzz Media (AM). Sekarang Aktif di Indonesion Crisis Center (ICC) dan Lembaga Kajian Rakyat (LKR), juga aktif di www.1wartanusantara.com
Email : Faisalakhmad41@gmail.com
Contc Person : 08970842993 / 082 333 414 848
0 komentar:
Post a Comment