Home » » SOSIALISASI PKPU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD

SOSIALISASI PKPU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD



kpud-jemberkab.go.id. Hari Jum’at tanggal 8 Februari 2013 KPU Kabupaten Jember melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 dengan para pemangku kepentingan yaitu: Polres Jember, Bakesbang, Satpol PP, UPT Bina Marga Provinsi Jatim, Dinas PU Bina Marga Kab. Jember, Dinas PU Ciptakarya, Dispenda, Dishub, dan Panwaslu Kabupaten Jember.

Berdasarkan Undang-Undang  No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD (UU Pemilu), masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan parpol peserta Pemilu
Pasal 3 (PKPU No.01/2013) : Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, non-diskriminasi, dan tanpa kekerasan.
Pasal 4 ayat 2 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye peserta pemilu  dilakukan dalam rangkabmembangun komitmen antara warga Negara dengan peserta pemilu dengan cara menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
Pasal 13 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui :
  1. Pertemuan terbatas;
  2. Pertemuan tatap muka;
  3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kpd umum;
  4. Pemasangan alat peraga di tempat umum;
  5. Iklan media massa cetak dan media massa elektronok;
  6. Rapat umum;
  7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 ayat 1 huruf b (PKPU No.01/2013) : KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/kelurahan, dan kantor perwakilan RI untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye pemilu.(pasal 102 ayat 1 UU no. 8 / 2012)
Pasal 102 ayat 2 (UU No. 8/2012) : pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini, tahapan Pemilu 2014  sedang memasuki masa kampanye. Dalam tahapan ini, parpol boleh melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga," (Pasal 83 Ayat 1 UU No.8/2012) dan (pasal 25 ayat 1 PKPU No. 01 / 2013)
Pasal 25  ayat 1 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf (a, b, c, dan d) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu sampai dengan dimulainya masa tenang.
Pasal 25 ayat 2 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye pemilu sebagamana dimaksud pasal 13 huruf e dan f, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Faisal Akhmad | Mas Template
Copyright © 2011. JavaNews - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger