kpud-jemberkab.go.id. Hari Jum’at tanggal 8 Februari 2013 KPU Kabupaten Jember
melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 dengan para pemangku
kepentingan yaitu: Polres Jember, Bakesbang, Satpol PP, UPT Bina Marga Provinsi
Jatim, Dinas PU Bina Marga Kab. Jember, Dinas PU Ciptakarya, Dispenda, Dishub,
dan Panwaslu Kabupaten Jember.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD
dan DPRD (UU Pemilu), masa kampanye berlangsung tiga hari setelah penetapan
parpol peserta Pemilu
Pasal
3 (PKPU No.01/2013) : Kampanye Pemilu dilakukan dengan prinsip efisien, ramah
lingkungan, akuntabel, non-diskriminasi, dan tanpa kekerasan.
Pasal
4 ayat 2 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye peserta pemilu dilakukan dalam
rangkabmembangun komitmen antara warga Negara dengan peserta pemilu dengan cara
menawarkan visi, misi, program dan/atau informasi lainnya untuk meyakinkan
pemilih dan mendapatkan dukungan sebesar-besarnya.
Pasal
13 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye Pemilu dapat dilakukan melalui :
- Pertemuan terbatas;
- Pertemuan tatap muka;
- Penyebaran bahan kampanye pemilu kpd umum;
- Pemasangan alat peraga di tempat umum;
- Iklan media massa cetak dan media massa elektronok;
- Rapat umum;
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan.
Pasal
17 ayat 1 huruf b (PKPU No.01/2013) : KPU, KPU/KIP Provinsi, KPU/KIP
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, Pemerintah
Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/kelurahan, dan kantor
perwakilan RI untuk menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan
kampanye pemilu.(pasal 102 ayat 1 UU no. 8 / 2012)
Pasal
102 ayat 2 (UU No. 8/2012) : pemasangan alat peraga kampanye pemilu oleh
pelaksana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan
setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saat
ini, tahapan Pemilu 2014 sedang memasuki masa kampanye. Dalam tahapan
ini, parpol boleh melakukan kampanye melalui pertemuan terbatas, tatap muka,
penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga," (Pasal 83 Ayat 1
UU No.8/2012) dan (pasal 25 ayat 1 PKPU No. 01 / 2013)
Pasal
25 ayat 1 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam
pasal 13 huruf (a, b, c, dan d) dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari setelah partai
politik dan perseorangan calon anggota DPD ditetapkan sebagai peserta pemilu
sampai dengan dimulainya masa tenang.
Pasal
25 ayat 2 (PKPU No. 01/2013) : Kampanye pemilu sebagamana dimaksud pasal 13
huruf e dan f, dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai
dengan dimulainya masa tenang.
0 komentar:
Post a Comment