Home » , , » Korupsi Yang Menggurita

Korupsi Yang Menggurita

Pada pertengahan bulan agustus, negeri ini sudah dikejutkan oleh persoalan korupsi yang menjadi sorotan public dan sangat mengecewakan masyarakat secara umum, kenapa tidak, tertangkapnya hakim adhoc yang melilit hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang bertugas di PN Semarang, dan hakim Heru Kisbandono, tertangkap oleh petugas KPK tepat pada hari kemerdekaan bangsa ini, sehingga public sangat dikejutkan oleh persoalan amoral yang dilakukan oleh dua hakim dalam upaya-upaya pembebasan terhadap tersangka Yaeni.

Mudahnya akses informasi dan komunikasi, rupanya telah membentuk jejaring para koruptor untuk bisa mengamankan situasi dan kondisi, serta membebaskan para terdakwa dari kasus-kasus yang melilit para koruptor dibelahan negeri ini, terbukti dengan tertangkapnya dua hakim adhoc kemaren menambah trust public terhadap kredibilitas dan integritas dari lembaga penegak hukum menjadi pudar. Kartini yang bertugas di PN kota semarang dan Heru kisbandono yang menjadi hakim adhaoc dikota Pontianak, ternyata mampu menggunakan akses informasi yang begitu cepat dan mudah untuk menggelabui masyarakat, bahkan ironisnya dua terdakwa Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) tersebut sudah berulang kali membebaskan terdakwa.

Korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dipengadilan menjadi hujatan yang menyakitkan ditengah carut-marutnya kondisi bangsa. Keterpurukan semakin menjadi-jadi pasca reformasi 1998, dan sebagian besar masyarakat menjadi oportunis dengan perilaku para wakilnya dikursi pemerintahan, sehingga control terhadap birokrasi pada akhirnya menjadi lemah, dan terkesan hanya menjadi rutinitas yang seolah-oleh tidak penting. Sementara itu kekuasaan hanya menjadi ajang memperkaya diri para birokrasi, tanpa memikirkan kepentingan rakyat secara menyeluruh, sehingga system yang dibangun pemerintah dengan agenda pembangunan infrastruktur dibeberapa daerah menjadi ajang rebutan antara pihak legislative, ekskutif, maupun para pejabat yang terkait, hal tersebut dalam rangka memenangkan tender dan menjadi lahan basah untuk melakukan penyelewengen.

Suap menyuap apakah sudah menjadi tradisi atau memang keberadaannya melanggar kode etik? Yang pasti apapun bentuknya suap-menyuap adalah sesuatu yang melanggar peraturan dan merugikan rakyat. Oleh karenanya lemabaga yang berwenang seperti KPK, MA, dan Pengadilan Negeri, merupakan lemabaga yang murni berpihak pada kebenaran, bukan justru sebaliknya, dengan melakukan intrik politik dalam rangka mengamankan para terdakwa, seperti kasus memalukan yang terjadi pada hakim adhoc (Kartini Juliana Magdalena Marpaung), yang bertugas di PN Semarang,dan Heru Kisbandono yang bertugas di PN Pontianak, keduanya tertangkap oleh petugas KPK pada 17 Agustus 2012.

SISTEM KORUPSI

Meski sudah 67 tahun Indonesia sudah mencapai kemerdekaannya, pasca proklamasi pada tanggal 17Agustus 1945, namun berbagai persoalan bangsa ini tak bisa dihindari satu sama lain, terutama ketika membicarakan pada konstek korupsi yang menggurita. Kasus korupsi menjadi sesuatu yang sangat esensial untuk dituntaskan, sebab korupsi telah mengantarkan negeri tercinta ini pada situasi yang terpuruk, dan berdampak pada stabilitas system ekonomi Negara.
Dengan kondisi yang semakin memeperparah kondisi bangsa, dan mencuatnya para koruptor membebaskan diri dari jerat hukum, ini kemudian menjadi tanda Tanya terhadap hukum yang dibangun di Indonesia. Hukum yang semestinya menjadi keranda bagi kematian moral bejat para koruptor, justru sebaliknya, hokum menjadi mainan politik dan intrik dari penguasa untuk mlanggengkan kekuasaan, sehingga hokum hanya dijadikan alat untuk melakukan upaya-upaya melakukan kejahatan yang dibangun secara masiv, structural, konstitusional, dan terlembagakan dipemerintahan.

Korupsi telah menjadi penyakit kronis yang perlahan akan menghancurkan bangsa ini, coba kita review kembali kasus-kasus korupsi yang banyak dipolitisir dalam kerangka proses pengamanan pejabat pemerintah, dan hal itu sudah menggurita, dan terkesan tidak ada ketegasan dari pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pembersihan terhadap para tersangka, maupun terdakwa yang masih tetap bisa menjabat, meski kasus korupsi telah melilitnya. Tidak heran kalau kemudian ada sejumlah tokoh yang menyatakan bahwa bangsa ini, sudah menjadi “bangsa wani piro”, disitulah kemudian ada upaya transaksional antara orang yang berkepentingan dengan para hakim untuk sebuah pembebasan dari kesalahan yang fatal. Maraknya korupsi yang tak kunjung ada penyelesaiaannya, seperti Kasus bank century, wisma atlet hambalang, korupsi pengadaan al-qur’an, dan masih ratusan kasus korupsi yang tidak perlu untuk disebutkan, telah menjadi sarang yang menakutkan bagi situasi dan kondisi bangsa ini.

System korupsi terus dibangun secara apik dan sistematis oleh para koruptor, calon koruptor, dan generasi yang akan menjadi koruptor, sehingga pada masing-masing lembaga pemerintahan, system itu terus berlangsung, dan sangat merugikan rakyat. Hanya saja para koruptor tidak secara terbuka membangun sekolah atau pendidikan tinggi berbasis koruptif, dan tanpa ideology sebagai upaya proses regenerasi.
Kerugian Negara telah mencapai triliunan rupiah yang dikeruk oleh para koruptor untuk memperkaya diri dan hidup sejahtera, serta sebagai upaya untuk pensiun dini, hal ini pada hakekatnya sudah melanggar sisi kemanusiaan secara social, dan melanggar kode etik secara konstitusional kenegaraan. Maka oleh sebab itu sangat perlu hukuman social itu, seperti yang diungkapkan oleh Kacung Marijan (Guru Besar Universitas Airlangga) yang menyatakan “hukuman social bagi para koruptor, adalah dengan memperlakukan pejabat pemerintah yang menjadi koruptor dengan melakukan pekerjaan kasar, misalnya kepala daerah yang jelas sudah melakukan korupsi, maka harus dihukum menjadi pekerja social dikantor yang pernah ia pimpin, misalnya dengan memakai baju sebagai narapidana dan bertuliskan koruptor, membersihkan kantor, toilet, dan lain sebagainya”. (Kompas, 24 agustus 2012). Hukuman semacam itu, tidak boleh dianggap remeh, karena korupsi dinegeri ini sudah menjadi mental yang buruk bagi keberlangsungan kehidupan pemerintahan, sehingga system dan praktik korupsi di berbagai instansi pemerintahan tidak bisa dibiarkan, atau memberikan toleransi sedikitpun kepada para calon, atau generasi para koruptor.

Dengan demikian praktek dan system korupsi yang sudah menjadi akar yang melilit pada lembaga pemerintahan, atau sudah menjadi virus, sekaligus menjadi racun yang mematikan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara ini, harus dicegah sedini mungkin, mengingat dampak dari korupsi tersebut, melemahkan system Negara secara ekonomi, dan secara umum merugikan rakyat Indonesia. Oleh karenanya lembaga yang berwenang dan pihak penegak hukum harus proaktif dalam proses menuntaskan kasus-kasus korupsi, sehingga dalam triwulan harus ada laporan yang jelas dari intstansi pemerintah, dalam proses penanganan kasus kronis yang terlembagakan.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Faisal Akhmad | Mas Template
Copyright © 2011. JavaNews - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger