Pada
pertengahan bulan agustus, negeri ini sudah dikejutkan oleh persoalan
korupsi yang menjadi sorotan public dan sangat mengecewakan masyarakat
secara umum, kenapa tidak, tertangkapnya hakim adhoc yang melilit hakim
Kartini Juliana Magdalena Marpaung, yang bertugas di PN Semarang, dan
hakim Heru Kisbandono, tertangkap oleh petugas KPK tepat pada hari
kemerdekaan bangsa ini, sehingga public sangat dikejutkan oleh persoalan
amoral yang dilakukan oleh dua hakim dalam upaya-upaya pembebasan
terhadap tersangka Yaeni.
Mudahnya
akses informasi dan komunikasi, rupanya telah membentuk jejaring para
koruptor untuk bisa mengamankan situasi dan kondisi, serta membebaskan
para terdakwa dari kasus-kasus yang melilit para koruptor dibelahan
negeri ini, terbukti dengan tertangkapnya dua hakim adhoc kemaren
menambah trust public terhadap kredibilitas dan integritas dari lembaga
penegak hukum menjadi pudar. Kartini yang bertugas di PN kota semarang
dan Heru kisbandono yang menjadi hakim adhaoc dikota Pontianak, ternyata
mampu menggunakan akses informasi yang begitu cepat dan mudah untuk
menggelabui masyarakat, bahkan ironisnya dua terdakwa Tindak Pidana
Korupsi (TIPIKOR) tersebut sudah berulang kali membebaskan terdakwa.
Korupsi
yang melibatkan pejabat pemerintah dipengadilan menjadi hujatan yang
menyakitkan ditengah carut-marutnya kondisi bangsa. Keterpurukan semakin
menjadi-jadi pasca reformasi 1998, dan sebagian besar masyarakat
menjadi oportunis dengan perilaku para wakilnya dikursi pemerintahan,
sehingga control terhadap birokrasi pada akhirnya menjadi lemah, dan
terkesan hanya menjadi rutinitas yang seolah-oleh tidak penting.
Sementara itu kekuasaan hanya menjadi ajang memperkaya diri para
birokrasi, tanpa memikirkan kepentingan rakyat secara menyeluruh,
sehingga system yang dibangun pemerintah dengan agenda pembangunan
infrastruktur dibeberapa daerah menjadi ajang rebutan antara pihak
legislative, ekskutif, maupun para pejabat yang terkait, hal tersebut
dalam rangka memenangkan tender dan menjadi lahan basah untuk melakukan
penyelewengen.
Suap
menyuap apakah sudah menjadi tradisi atau memang keberadaannya
melanggar kode etik? Yang pasti apapun bentuknya suap-menyuap adalah
sesuatu yang melanggar peraturan dan merugikan rakyat. Oleh karenanya
lemabaga yang berwenang seperti KPK, MA, dan Pengadilan Negeri,
merupakan lemabaga yang murni berpihak pada kebenaran, bukan justru
sebaliknya, dengan melakukan intrik politik dalam rangka mengamankan
para terdakwa, seperti kasus memalukan yang terjadi pada hakim adhoc
(Kartini Juliana Magdalena Marpaung), yang bertugas di PN Semarang,dan
Heru Kisbandono yang bertugas di PN Pontianak, keduanya tertangkap oleh
petugas KPK pada 17 Agustus 2012.
SISTEM KORUPSI
Meski
sudah 67 tahun Indonesia sudah mencapai kemerdekaannya, pasca
proklamasi pada tanggal 17Agustus 1945, namun berbagai persoalan bangsa
ini tak bisa dihindari satu sama lain, terutama ketika membicarakan pada
konstek korupsi yang menggurita. Kasus korupsi menjadi sesuatu yang
sangat esensial untuk dituntaskan, sebab korupsi telah mengantarkan
negeri tercinta ini pada situasi yang terpuruk, dan berdampak pada
stabilitas system ekonomi Negara.
Dengan
kondisi yang semakin memeperparah kondisi bangsa, dan mencuatnya para
koruptor membebaskan diri dari jerat hukum, ini kemudian menjadi tanda
Tanya terhadap hukum yang dibangun di Indonesia. Hukum yang semestinya
menjadi keranda bagi kematian moral bejat para koruptor, justru
sebaliknya, hokum menjadi mainan politik dan intrik dari penguasa untuk
mlanggengkan kekuasaan, sehingga hokum hanya dijadikan alat untuk
melakukan upaya-upaya melakukan kejahatan yang dibangun secara masiv,
structural, konstitusional, dan terlembagakan dipemerintahan.
Korupsi
telah menjadi penyakit kronis yang perlahan akan menghancurkan bangsa
ini, coba kita review kembali kasus-kasus korupsi yang banyak
dipolitisir dalam kerangka proses pengamanan pejabat pemerintah, dan hal
itu sudah menggurita, dan terkesan tidak ada ketegasan dari pemerintah
untuk melakukan upaya-upaya pembersihan terhadap para tersangka, maupun
terdakwa yang masih tetap bisa menjabat, meski kasus korupsi telah
melilitnya. Tidak heran kalau kemudian ada sejumlah tokoh yang
menyatakan bahwa bangsa ini, sudah menjadi “bangsa wani piro”, disitulah
kemudian ada upaya transaksional antara orang yang berkepentingan
dengan para hakim untuk sebuah pembebasan dari kesalahan yang fatal.
Maraknya korupsi yang tak kunjung ada penyelesaiaannya, seperti Kasus
bank century, wisma atlet hambalang, korupsi pengadaan al-qur’an, dan
masih ratusan kasus korupsi yang tidak perlu untuk disebutkan, telah
menjadi sarang yang menakutkan bagi situasi dan kondisi bangsa ini.
System
korupsi terus dibangun secara apik dan sistematis oleh para koruptor,
calon koruptor, dan generasi yang akan menjadi koruptor, sehingga pada
masing-masing lembaga pemerintahan, system itu terus berlangsung, dan
sangat merugikan rakyat. Hanya saja para koruptor tidak secara terbuka
membangun sekolah atau pendidikan tinggi berbasis koruptif, dan tanpa
ideology sebagai upaya proses regenerasi.
Kerugian
Negara telah mencapai triliunan rupiah yang dikeruk oleh para koruptor
untuk memperkaya diri dan hidup sejahtera, serta sebagai upaya untuk
pensiun dini, hal ini pada hakekatnya sudah melanggar sisi kemanusiaan
secara social, dan melanggar kode etik secara konstitusional kenegaraan.
Maka oleh sebab itu sangat perlu hukuman social itu, seperti yang
diungkapkan oleh Kacung Marijan (Guru Besar Universitas Airlangga) yang
menyatakan “hukuman social bagi para koruptor, adalah dengan
memperlakukan pejabat pemerintah yang menjadi koruptor dengan melakukan
pekerjaan kasar, misalnya kepala daerah yang jelas sudah melakukan
korupsi, maka harus dihukum menjadi pekerja social dikantor yang pernah
ia pimpin, misalnya dengan memakai baju sebagai narapidana dan
bertuliskan koruptor, membersihkan kantor, toilet, dan lain sebagainya”.
(Kompas, 24 agustus 2012). Hukuman semacam itu, tidak boleh dianggap
remeh, karena korupsi dinegeri ini sudah menjadi mental yang buruk bagi
keberlangsungan kehidupan pemerintahan, sehingga system dan praktik
korupsi di berbagai instansi pemerintahan tidak bisa dibiarkan, atau
memberikan toleransi sedikitpun kepada para calon, atau generasi para
koruptor.
Dengan
demikian praktek dan system korupsi yang sudah menjadi akar yang
melilit pada lembaga pemerintahan, atau sudah menjadi virus, sekaligus
menjadi racun yang mematikan bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa
dan bernegara ini, harus dicegah sedini mungkin, mengingat dampak dari
korupsi tersebut, melemahkan system Negara secara ekonomi, dan secara
umum merugikan rakyat Indonesia. Oleh karenanya lembaga yang berwenang
dan pihak penegak hukum harus proaktif dalam proses menuntaskan
kasus-kasus korupsi, sehingga dalam triwulan harus ada laporan yang
jelas dari intstansi pemerintah, dalam proses penanganan kasus kronis
yang terlembagakan.

0 komentar:
Post a Comment