Jakarta-Serikat Pekerja Nasional (SPN) akan mengajukan gugatan resmi kepada
Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Mengenai Materi gugatan, Senin esok mereka
ajukan ke PTUN adalah keputusan persetujuan Jokowi mengabulkan
permohonan penangguhan pelaksaan UMR 2013 di tujuh perusahaan.
"Besok
(29/4), jam 13.00 WIB, kami akan mendatangi PTUN melayangkan gugatan ke
Jokowi," ujar kuasa hukum SPN yang juga Ketua DPD SPN Jakarta, Ramidi
Abdul Majid, di Kantor YLBHI, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat. Para penggugat yang diwakilinya adalah para buruh
dari tujuh perusahaan asal Korea yang beroperasi di Kawasan Berikat
Nusantara (BKN), Cakung.
Ramidi menuturkan, SPN sudah dua kali
melayangkan surat permintaan audiensi kepada Pemprov DKI Jakarta, yang
akhirnya diterima oleh Wakil Gubernur Basuki T Purnama namun hasilnya
mengecewakan.
"Ahok terkesan mengulur-ngulur waktu," ucapnya tak puas.
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan dukungannya terhadap
aksi SPN. Pengacara publik LBH Jakarta, Maruli, menyatakan Jokowi telah
lalai dalam memutuskan perusahaan yang layak mendapat izin penangguhan
UMP 2013.
"Jokowi begitu saja mempercayai segala informasi dan
data yang diajukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tanpa melakukan
check, re-check, dan cross check," gugat Maruli.
Tujuh perusahaan
tersebut dinilai tidak transparan dalam hal kelayakan mendapat izin
penangguhan UMP. Menurut Ramidi, pihak perusahaan tidak memaparkan
rincian audit akuntan publik sebagai syarat untuk mengetahui kemampuan
perusahaan membayar sesuai UMP.
Baik SPN maupun YLBHI menuntut
agar Jokowi membatalkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang
Persetujuan Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Tahun 2013.
Editor : fa
Sumber : detik
Serikat Buruh Gugat Jokowi ke PTUN, Karena UMR Ditangguhkan
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website
Label:
Ekonomi,
Sains,
Warta Bumi
0 komentar:
Post a Comment