Home » » Informasi Rekrutmen PPK tahun 2013

Informasi Rekrutmen PPK tahun 2013



PERSYARATAN UMUM :

Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, PPDP dan KPPS adalah sebagai berikut  :
  1. Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Jawa Timur dibuktikan dengan KTP wilayah Jawa Timur;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, PPDP dan KPPS;
  7.  Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat untuk PPK, PPS;
  9. Bagi anggota PPK dan PPS di utamakan yang memiliki keterampilan komputer;
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Berkaitan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf j dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan.
2.    KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK :
  1. Melampirkan Surat Pendaftaran Pencalonan Anggota PPK;
  2. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan dimana calon anggota PPK akan mendaftar di wilayah kerja kecamatan tersebut dan dibuktikan dengan fotocopi KTP/identitas kependudukan lain yang sah;
  4. Melampirkan fotocopi ijasah terakhir;
  5. Melampirkan surat ijin dari atasannya bagi pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD maupun swasta;
  6. Melampirkan surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas sebagai anggota PPK.;
  8. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  9. Melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  10. Melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
(Catatan : untuk persyaratan calon anggota PPK pada angka 8) dan 9) dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani  diatas materai oleh calon yang bersangkutan)
3.    KELENGKAPAN BERKAS PENGUSULAN CALON ANGGOTA PPS :
  1. Melampirkan Surat Pendaftaran Pencalonan Anggota PPS;
  2. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup;
  3. Melampirkan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan dimana calon anggota PPS akan mendaftar di wilayah kerja kelurahan tersebut dan dibuktikan dengan fotocopi KTP/identitas kependudukan lain yang sah;
  4. Melampirkan fotocopi ijasah terakhir;
  5. Melampirkan surat ijin dari atasannya bagi pegawai pemerintah, pegawai BUMN/BUMD maupun swasta;
  6. Melampirkan surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  7. Melampirkan surat pernyataan kesanggupan menjalankan tugas sebagai anggota PPS;
  8. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
  9. Melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; dan
  10. Melampirkan surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik.
(Catatan : untuk persyaratan calon anggota PPS pada angka 8) dan 9) dapat dipenuhi dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangani  di atas materai oleh calon yang bersangkutan)
4.    SELEKSI ANGGOTA  PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) :
1)    Pengambilan dan Pengembalian Formulir Pendaftaran :
       Tanggal   : 26 Februari s/d  4 Maret 2013
       P u k u l   : 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
       Tempat    : Kantor KPU Jember Jl. Kalimantan No. 31 Jember 68121
2)    Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi :
       Tanggal    : 5  Maret 2013
       Tempat    : Kantor KPU Jember Jl. Kalimantan No. 31 Jember 68121
Catatan : Pengambilan Undangan dan Nomor Tes tulis bagi yang lolos seleksi  Administrasi
3)    Seleksi Tertulis :
       Tanggal    :  6 Maret 2013
       P u k u l    : 08.00 WIB s/d selesai
       Tempat     : Kantor KPU Jember Jl. Kalimantan No. 31 Jember 68121
4)    Pengumuman Hasil Tes Tulis :
       Tanggal     :  7 - 8 Maret 2013
       P u k u l     : 09.00 WIB
       Tempat      : Kantor KPU Jember Jl. Kalimantan No. 31 Jember 68121
Catatan : Melihat pengumuman jadwal seleksi wawancara bagi yang lolos.
5)    Seleksi Wawancara :
       Tanggal      :  9 s/d 11 Maret 2013
       P u k u l      : 08.00 WIB s/d 17.00
       Tempat       : Kantor KPU Jember Jl. Kalimantan No. 31 Jember 68121
6)    Pengumuman anggota PPK terpilih :
       Tanggal      :  14 Maret 2013
       P u k u l      : 09.00 WIB
       Tempat       : Kantor KPU Kota Jember Jl. Kalimantan No. 31 Jember 68121


Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Faisal Akhmad | Mas Template
Copyright © 2011. JavaNews - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger