Home » , , , » Raffi Ahmad Jadi "Kelinci Percobaan" Hukum Indonesia

Raffi Ahmad Jadi "Kelinci Percobaan" Hukum Indonesia

Siapa yang tidak mengenal sosok Raffi akhmad, yang mukanya sering tampil diberbagai acara ditelevisi, mulai jadi presenter sampai menjadi bintang sinetron.

Kini Raffi menunggu putusan sidang hakim yang tak kunjung tiba, setelah kurang lebih tiga bulan mendekam di Badan Narkotika Nasional (BNN). Raffi yang masih muda itu justru terkesan menjadi bulan-bulanan antar para pakar hukum atas kejadian pemakaian barang haram yang masih belum jelas status hukumnya itu, meskipun barang tersebut sudah disamakan dengan ganja atau sabu-sabu.

Raffi Ahmad sebagai selebritis yang sudah dikenal dialayar lebar itu, dengan sosok tegap dan suara khas itu, mengundang sejumlah protes dari berbagai kalangan, mengingat Raffi dijadikan "kelinci percobaan" mengenai kasus yang sedang dialaminya.

Ada dua hal yang perlu diketahui bersama mengenai kasus hukum beserta alirannya secara umum. pertama hukum yang bersifat normatif ini sesuai dengan hukum yang sudah tertuang dalam bentuk tulisan yang berupa pasal-pasal dan ayat-ayat, mengacu pada hukum normatif mestinya Raffi Akhmad sudah dibebaskan dari BNN, karena tidak terbukti sebagai seorang pecandu. kedua hukum yang digunakan oleh BNN ialah hukum yang bersifat empirik, dimana aliran ini, sesuatu yang terlarang tetapi tidak memiliki status hukum, sehingga perlu dikaji ulang mengenai materi penemuaannya, meski lewat tahanan yang bernama Raffi Ahmad sebagai "Kelinci percobaan".

Kondisi ini sangatlah nampak dan jelas, bahwa hukum di negeri ini masih setengah-setengah, pada hal yang namanya hukum harus ditegakkan dan berlaku bagi siapa saja, tanpa harus pandang bulu, mulai dari rakyat jelata sampai pada presiden, mestinya harus sama, tetapi yang menjadi problem, di negeri ini hukum masih bisa diperjual belikan dengan mudah dan gampangnya.

Oleh karenanya Hukum bukanlah jaminan menjadikan negeri ini menjadi lebih baik, ketika pelaksana hukum masih tetap bermental maling, jangan harap negeri ini menjadi lebih baik, ketika hakim-hakim masih suka bisikan negosiasi untuk menyelamatkan yang bersalah.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Creating Website

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Faisal Akhmad | Mas Template
Copyright © 2011. JavaNews - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger